Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh
Mari simak maklumat pimpinan pesantren dibawah ini dengan seksama,
Berdasarkan: Ketetapan Gubernur Nomor 460/3766/Hukham tanggal 1 September 2020 tentang Perpanjangan
ke-5 Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional
Kemudian pimpinan pesantren menetapkan hal-hal berikut:
- Pesantren tidak akan membuka akses untuk penjengukan santri sampai batas waktu yang tidak
ditentukan. - Kiriman paket wali santri wajib dikirim via jasa ekspedisi.
- Santri sakit yang dirawat di rumah (dipulangkan), maka saat sembuh dan akan kembali ke
pesantren, wajib menyerahkan surat hasil tes rapid - Santri yang diizinkan pulang karena keperluan keluarga/pribadi atau hal lainnya, maka saat akan
kembali ke pesantren, wajib menyerahkan surat hasil swab/ PCR. - Pembayaran keuangan santri/ Top Up tabungan santri dilakukan dengan metode transfer
perbankan- Pembayaran keuangan santri (Tagihan IPP, dan lain-lain);
- Transfer ke Bank Syariah Mandiri (BSM), Nomor rekening: 7011435337, atas Nama: Yayasan Salsabila Lido
- Bukti transfer silahkan dikirim ke: WhatsApp Tata Usaha masing-masing, dengan memberikan
- Keterangan / caption Untuk apa dan atas nama siapa (nama santri & kelasnya)
- Tambah Saldo (top-up) tabungan santri/siswa (TABSIS)
- Silahkan download dan install DULIDO MOBILE ( http://bit.ly/dulidomobile )
- Lihat panduan/langkah-langkahnya di http://bit.ly/topuptabsis
- Untuk top-up tabungan santri, tidak perlu konfirmasi apapun kepada siapapun, sistem akan otomatis melakukan update
- Pembayaran keuangan santri (Tagihan IPP, dan lain-lain);
Tertanda,
Pimpinan Pesantren
Kyai. M. Yadiz Dimyati, S.Th.I. Lc