Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Mari simak maklumat pimpinan pesantren dibawah ini dengan seksama,

Berdasarkan: Ketetapan Gubernur Nomor 460/3766/Hukham tanggal 1 September 2020 tentang Perpanjangan
ke-5 Pembatasan
Sosial Berskala Besar Secara Proporsional

Kemudian pimpinan pesantren menetapkan hal-hal berikut:

  1. Pesantren tidak akan membuka akses untuk penjengukan santri sampai batas waktu yang tidak
    ditentukan.
  2. Kiriman paket wali santri wajib dikirim via jasa ekspedisi.
  3. Santri sakit yang dirawat di rumah (dipulangkan), maka saat sembuh dan akan kembali ke
    pesantren, wajib menyerahkan surat hasil tes rapid
  4. Santri yang diizinkan pulang karena keperluan keluarga/pribadi atau hal lainnya, maka saat akan
    kembali ke pesantren, wajib menyerahkan surat hasil swab/ PCR.
  5. Pembayaran keuangan santri/ Top Up tabungan santri dilakukan dengan metode transfer
    perbankan
    • Pembayaran keuangan santri (Tagihan IPP, dan lain-lain);
      1. Transfer ke Bank Syariah Mandiri (BSM), Nomor rekening: 7011435337, atas Nama: Yayasan Salsabila Lido
      2. Bukti transfer silahkan dikirim ke: WhatsApp Tata Usaha masing-masing, dengan memberikan
      3. Keterangan / caption Untuk apa dan atas nama siapa (nama santri & kelasnya)
    • Tambah Saldo (top-up) tabungan santri/siswa (TABSIS)
      • Silahkan download dan install DULIDO MOBILE ( )
      • Lihat panduan/langkah-langkahnya di
      • Untuk top-up tabungan santri, tidak perlu konfirmasi apapun kepada siapapun, sistem akan otomatis melakukan update

Tertanda,
Pimpinan Pesantren
Kyai. M. Yadiz Dimyati, S.Th.I. Lc